Jambi (ANTARA Jambi) - Pemkab Batanghari melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) setempat mencabut surat pembekuan operasi PT Bangun Energi Indonesia yang bergerak dalam pertambangan batu bara.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan itu maka PT BEI yang berlokasi di Desa Mersam, Kecamatan Mersam dapat kembali melakukan aktivitas produksi di mulut tambang, kata Kepala BPMPPT Batanghari Erwan saat dikonfirmasi, Kamis.

Beberapa waktu lalu Pemkab Batanghari membekukan operasional PT BEI karena perusahaan itu lalai melaksanakan kewajibannya.

"Sanksi pembekuan aktivitas terhadap PT BEI sudah dicabut, perusahaan boleh beroperasi kembali," katanya.

Pencabutan sanksi itu dilakukan setelah melalui proses evaluasi oleh tim review. Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar untuk mencabut hukuman, yakni PT BEI tekah menindaklanjuti semua yang menjadi kewajibannya.

Kewajiban itu mulai dari kepatuhan untuk membayar royalti serta melakukan reklamasi di mulut tambang.

Pencabutan sanksi itu diberikan kepada PT BEI dengan syarat, jika perusahaan itu kembali lalai atas kewajibannya maka Pemkab Batanghari kembali akan membekukan aktivitas perusahaan itu.

"Kita ingatkan dengan tegas supaya perusahaan itu jangan macam-macam, jika lalai lalai lagi dengan kewajibannya, kami tidak akan memberi ampun," kata Erwan.

Pemkab Batanghari membekukan operasionalisasi PT BEI karena sekalipun sudah berulang kali diingatkan, perusahaan tersebut tidak kunjung melaksanakan kewajibannya berupa melakukan reklamasi dan menyetor royalti.

Bahkan teguran terhadap PT BEI itu juga dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba, Kementrian ESDM dan mengeluarkan surat Nomor 32/SDV/DBP/V/2014, yang isinya memberikan tenggat waktu kepada PT BEI untuk menyelesaikan hutangnya paling lambat 31 Desember 2014.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014