Jakarta (ANTARA Jambi) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan apabila pelawak Kabul Basuki alias Tessy yang tertangkap membawa narkoba jenis sabu terbukti sebagai pengguna, maka hanya perlu direhabilitasi.

 "Kalau Tessy hanya pengguna murni, hukumannya direhabilitasi. Berbeda apabila dia terbukti sebagai pengedar, maka harus dipenjara," kata Anang dalam kegiatan bersama wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Anang menjelaskan, dalam kasus Tessy, penegak hukum harus melakukan evaluasi, tujuannya untuk menentukan tentang penahanan Tessy sebagai pengguna narkoba.

"BNN juga akan mengambil kebijakan kalau ini harus ditinjau terlebih dahulu, oleh karena itu kita akan ikuti terus perkembangan kasus ini," katanya.

Anang mengaku belum bisa memastikan mengenai status penahanan Tessy, sebab masih menunggu fakta baru yang masih terus dicari di lapangan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram dari mobil Mercy yang dikemudikan pelawak Kabul Basuki alias Tessy, pada Rabu (23/10).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Agus Rohmat di Mabes Polri mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di rumah Kampung Makassar, Jakarta Timur.

Kemudian polisi mengawasi rumah itu dan mendapati seorang pria meninggalkan rumah mengendarai mobil Mercy warna silver. Setelah diikuti, kemudian ditangkap dan polisi mengamankan Tessy bersama dua orang temannya berinisial PS dan AJ yang membeli sabu seharga Rp2,3 juta dengan cara biaya ditanggung bersama.

Tessy diduga melakukan transaksi dengan seseorang yang masih dalam pencarian, di Kampung Makassar, Jakarta Timur.

Polisi menyita dua bungkus kristal putih diduga sabu seberat 1,06 gram, dua alat hisap sabu, satu mobil Mercy warna silver, buku tabungan bank BCA atas nama Kabul Basuki dan tiga buah telepon genggam milik tersangka.(Ant)

Pewarta: Abdul Malik

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014