Jambi (ANTARA Jambi) - Status Pertamini (Stasiun Pengisi Bahan Bakar Mini) di Jambi ilegal, kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Gamal Husien di Jambi, Rabu.

Dikatakannya, pedagang bahan bakar minyak eceran skala kecil yang mengatasnamakan Pertamini itu tidak memiliki rekomendasi perizinan alias ilegal, bahkan pedagang Pertamini di Jambi telah melanggar aturan.

Gamal mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan kepada Pemkab setempat untuk mengkonfirmasikan kepada para pedagang yang menggunakan Pertamini untuk segera dicabut.

"Pemerintah maupun Pertamina tidak pernah mengizinkan dan merekomendasikan Pertamini untuk pedagang eceran. Kita telah konfirmasikan kepada kawan-kawan di kabupaten untuk mengimbau pedagang yang menggunakan label Pertamini agar menghilangkan merek itu," kata Gamal.

Ia mengatakan pihak pemerintah tidak melarang para pedagang eceran untuk berjualan BBM, tetapi yang menjadi larangan adalah pedagang mengunakan label Pertamini.

Disamping telah melanggar aturan undang-undang, pedagang dengan merek Pertamini telah mengambil hak cipta karya orang lain, yaitu dari Pertamina.

"Kita tidak melarang mereka untuk berjualan, tetapi melarang mereka menggunakan label Pertamini, sebab itu dianggap melanggar hak karya cipta," kata dia.

Untuk itu dirinya mengimbau seluruh pedagang BBM eceran di Provinsi Jambi untuk tidak menggunakkan merek Pertamini pada kiosnya. Para pedagang yang masih menggunakan nama tersebut agar segera dicabut kembali.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Jambi, khususnya warga yang menjual BBM eceran untuk tidak menggunakan label Pertamini, bagi yang masih menggunakan label itu, segeralah dihilangkan," tambahnya.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014