Jambi (ANTARA Jambi) - Banyak pekerja di Jambi yang belum mengenal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan, kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagkerjaan Jambi, Nugroho, Jumat.

Dia mengatakan, BPJS ada dua bagian, yakni Kesehatan dan Ketenagakerjaan, umumnya masyarakat cenderung lebih mengenal BPJS Kesehatan, karena itu banyak sekali yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Masyarakat umum lebih cenderung berpikir bahwa BPJS itu berhubungan dengan rumah sakit, sementara tanpa mereka sadari ada BPJS Ketenagakerjaan," kata Nugroho.

Dia menjelaskan, masyarakat mengenal asuransi ketenagakerjaan yang lebih dikenal dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), padahal Jamsostek sejak awal tahun 2014 lalu sudah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak Jamsostek beralih nama, pihaknya sudah menyebarluaskan informasi itu, bahkan beberapa hari lalu pihak pusat pun meluncurkan program  "Tanya Saya" untuk menarik minat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab pekerja-pekerja pun masih bingung antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program ini, katanya, masyarakat bisa bertanya kepada semua karyawan BPJS Ketenagakerjaan Jambi tentang program-program, segi pelayanan, manfaat dan lain-lain. Karyawan BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan bisa memberikan informasi apa saja terkait BPJS,

"Program `Tanya Saya` itu baru tercipta wujudnya, namun pada praktiknya kita sudah sampaikan pada kegiatan sehari-hari, kita ingin masyarakat itu bisa membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dijelaskannya lagi, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sistem program, yakni dengan program kecelakaan kerja, kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Terakit iuran peserta, Nugroho mengatakan ada perbedaan dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan tidak ditetapkan nominalnya, tetapi berdasarkan presentase.

"Kalau kecelakaan kerja itu murni ditanggung perusahaan, itu ada lima tingkatan tarif, dari 0,24 persen hingga 1,74 persen, tergantung dari unit badan usaha dan dilihat dari tingkat kecelakaan kerja yang mungkin terjadi," katany.

Jika perusahaan dengan tingkat kecelakaan kecil maka iurannya lebih kecil. Untuk jaminan kematian itu, yakni 0,3 persen ditanggung perusahaan. Nilai itu sama untuk semua badan usaha karena rasio kematian itu sama.

"Sementara untuk jaminan hari tua kita menggunakan sistem saldo dan itu sepenuhnya hak tenaga kerja, tetapi kontribusinya 3,7 persen ditanggung perusahaan dan dua persen dari karyawan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan meluncurkan program baru pada bulan Juli tahun 2015 mendatang, yakni program jaminan pensiun. Jaminan pensiun ini bukan berlaku untuk PNS, TNI, Polri atau Perum saja, tetapi juga disediakan untuk pekerja non PNS.

Disinggung perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nugroho mengatakan itu sudah disiasati, yakni pihaknya bekerjasama dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PPT) Provinsi Jambi, Kabupaten dan Kota.

"Perusahaan itu pasti mengurus perizinan mereka di BPM-PPT, dengan begitu kerja sama kita yakni perusahaan harus melampirkan bukti keikutsertaan perusahaan dan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan, jika belum ada harus mengurus itu dulu. Kalau tidak ada syarat itu sanksi perusahaan tidak mendapat izin," katanya.

Nugroho mengakui banyak perusahaan yang meminta toleransi untuk tidak diikutsertakan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi BPJS Ketenagakerjaan tidak memilih perusahaan kecil ataupun perusahaan besar, sebab risikonya sama dan perusahaan wajib memberikan perlindungan kecelakaan kerja kepada karyawannya.

Di Jambi katanya sudah ribuan perusahaan baik itu PT, CV, Koperasi maupun warung-warung, yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS, namun masih banyak pekerja dan perusahaan yang memang belum mendaftarkan karyawannya terutama tenaga kerja informal.

"Tenaga kerja informal itu, pekerja bangunan, tukang ojek, pedagang-pedagang dan lain-lain. Kita berharap mereka mengetahui bahwa mereka mempunyai hak perlindungan tenaga kerja," katanya.

Sementara itu, salah satu karyawan perusahaan di Jambi, Sriani, ketika ditanya adanya BPJS Ketenagakerjaan mengaku tidak mengetahui. Dia hanya tahu bahwa BPJS itu untuk masyarakat yang ingin berobat.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014