Jambi (ANTARA Jambi) - Aktivitas pembalakan liar di Hutan Harapan area PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan, kata Asisten Komunikasi PT REKI Hutan Harapan Anderi Satya, Minggu.

Aksi pembalakan liar di PT REKI wilayah Sumsel berbatasan dengan Provinsi Jambi khususnya area Sungai Kapas dan Meranti bukan lagi kegiatan sporadis berdasar kebutuhan, namun sudah menjadi kegiatan periodik yang dimodali cukong-cukong besar, terutama saat musim hujan dan air sungai mulai naik seperti saat sekarang, katanya.

Temuan pembalakan liar terbanyak yakni di area Sungai Kapas, Meranti. Jenis-jenis kayu tebangan yang ditemukan di antaranya bulian, meranti, kempas dan medang.

"Kelompok-kelompok pembalak liar dari desa terdekat terutama Desa Sako Suban, Kabupaten Banyuasin, jika musim hujan mereka mulai menghanyutkan kayu tebangan menghilir menuju Sako Suban. Biasanya kayu-kayu kemudian akan diolah dan dipotong-potong di usaha penggergajian (sawmill) daerah Sungai Batanghari Leko," kata Anderi.

Dalam tiga bulan terakhir di tahun 2014 ini, kata dia, sudah mulai gencar dilakukan tindakan tegas penegakan hukum atas kegiatan illegal logging yang marak di area PT REKI di wilayah Sumsel dan Provinsi Jambi.

Tindakan tegas penegakan hukum harus dilakukan mengingat pelaku illegal logging di area PT REKI Sumsel secara berani dan terang-terangan menunjukkan perlawanan bahkan terhadap aparat penegak hukum. Parahnya lagi, dalam melakukan kegiatan ilegal tersebut mereka memakai "tameng" atas nama kepentingan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) yang hidup di area PT REKI.

"Terbukti tanggal 29 Oktober lalu aparat Polres Musi Banyuasin menangkap pelaku illegal logging bernama Maliki yang ternyata adalah SAD area Sungai Badak, Desa Sako Suban," katanya.

Pelaku yang juga menjadi karyawan di PT SBB memperoleh hasil hutan berupa kayu bulat tersebut dari kawasan hutan di wilayah hutan konservasi PT REKI. Menurut pengakuannya, lahan yang dirambah adalah lahan adat milik SAD Bathin IX.

Barang bukti yang telah diamankan Polres Musi Banyuasin, yakni satu unit kendaraan truk Mitshubishi PS tanpa nomor polisi, tiga batang kayu bulat ukuran empat meter jenis meranti. Sementara untuk proses hukum saat ini sedang berlanjut.

Selain itu, pada 19 Nopember 2014, tim gabungan Brimob dan tim Buser Polres Muba juga melakukan operasi lapangan di sekitar PT SBB yang berbatasan dengan PT REKI. Hasilnya, satu unit truk illegal logging ditangkap di jalan utama Simpang Gas-Bayung Lincir. Truk tersebut ternyata milik Kurniawan warga Sako Suban.

"Kayu tebangan diambil dari area PT REKI Hutan Harapan. Truk disita dan dibawa ke Polres Muba. Namun pelaku merasa tidak senang atas tindakan aparat, mereka pun menyendera satu unit truk milik PT SBB di Sako Suban. PT SBB yang bertetangga dengan PT REKI kemudian juga melakukan upaya hukum dan membuat laporan terkait perampasan truk tersebut," katanya.

Pada 23 Nopember lalu, tim PT REKI-Hutan Harapan melakukan pengamatan di area Kapas Tengah selama satu jam. Tim mendapati ada 12 rakit yang membawa kayu bulian yang sudah dipotong-potong melewati aliran sungai. Pelaku bekerja secara kelompok di beberapa titik sungai, dimana perjalanan kayu dimulai dari area Kapas Hulu, menghilir ke Kapas Tengah dan bermuara ke Sako Suban.

"Modus yang mereka lakukan dengan memanfaatkan aliran beberapa anak Sungai Kapas, di antaranya Sungai Nangoi dan Bato. Mereka menyimpan terlebih dahulu kayu yang sudah ditebang kemudian baru dibawa ke hilir dengan perahu ketek. Diduga sudah ratusan kubik kayu hasil pembalakan liar ada di Sako Suban saat ini.

Pengamatan lapangan dan kelengkapan data ini penting untuk bahan koordinasi dengan aparat Polres Muba agar tindakan tegas juga dilakukan atas kayu-kayu hasil ilegal logging yang diangkut lewat air," ujarnya.

Anderi juga mengungkapkan, dalam rencana ke depan PT REKI Hutan Harapan akan terus melakukan upaya hukum terhadap pelaku perambah hutan dan pelaku illegal logging di area konsesi PT REKI. Pemetaan wilayah hutan yang telah dirambah oleh pelaku illegal logging dan perambah hutan terus dipantau dan dikoordinasikan dengan aparat Polres Muba. Kendati demikian, tindakan tegas belum juga memberi efek jera.

Hutan Harapan adalah hutan dataran rendah Sumatera yang tersisa yang dikelola oleh REKI untuk dipulihkan kembali ekosistemnya (restorasi). Program restorasi Hutan Harapan merupakan salah satu yang terbesar di dunia dan juga yang pertama di Indonesia.

Izin pengelolaan Hutan Harapan ini berdasarkan SK Menhut No 293/Menhut-II/2007:28 Agustus 2007 mengenai IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan seluas 52.170 hektare di Provinsi Sumatera Selatan dan SK Menhut No 327/Menhut-II/2010 25 Mei 2010 mengenai IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan seluas 46.385 hektare di Provinsi Jambi.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014