Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota DPRD Batanghari dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  M Zaki memilih tidak berkomentar terkait kisruh yang terjadi di DPC PPP Batanghari.

"Memang benar saat ini ada kisruh di internal partai kami dan saya 'no coment' terkait masalah itu," kata Zaki saat dikonfirmasi, Minggu.

Ia mengaku tidak terlibat dalam kisruh dua kelompok atau kepemimpinan di DPC PPP Batanghari ini, sebab masalah tersebut tersebut merupakan masalah partai bukan individu.

Terkait dengan pencairan dana bantuan parpol di Pemkab Batanghari, itu merupakan tanggungjawab partai dan juga ada pada pihak pengurus partai. Ketika ditanya soal dua kepemimpinan yang ada di partai, Ia hanya mengambil sikap dan memilih yang terbaik di antara pengurus partai tersebut.

Di tempat terpisah, Helmi mengku dirinya sudah dipecat sebagai  Ketua DPC PPP Batanghari oleh Ketua DPW PPP Provinsi Jambi Evi Suherman, namun pemecatang itu tanpa dilakukan musyawarah dan rapat antar pimpinan dan anggota partai.

"Saya juga sekarang tidak tahu dengan adanya kepemimpinan yang baru, sebab beberapa waktu yang lalu saya juga sempat menghadiri rapat PPP di Surabaya dan sepulang dari sana saya mendapat surat pemecatan dari Evi Suherman," ujar Helmi.

Ia menjelaskan, sebenarnya ini merupakan masalah besar bagi internal  partai, sebab berdampak pada pencairan dana bantuan parpol yang ada di Pemkab Batanghari.

Sementara itu, Gun Harapan, Ketua DPC PPP Batanghari mengaku sudah mendapat SK definitif dari Ketua DPW PPP Provinsi Jambi Evi Suherman dan SK tersebut sudah ada di KPU Batanghari.

Sementara itu, Ketua KPU Batanghari Mohammad Zamani mengatakan, KPU tidak ikut campur soal kegaduhan yang terjadi di internal PPP. Jika dikaitkan dengan KPU soal bantuan dana parpol, dirinya hanya akan menjalankan prosedur yang ada.

"Prosedurnya, PPP harus mendapat data autentifikasi dari KPU. Tapi kan dengan adanya dualisme, maka kita tidak bisa sembarangan memberikan. Apalagi persoalan duit dan KPU juga tidak mau disalahkan jika sampai batas waktunya dana tersebut tidak dapat dicairkan," kata Zamani.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014