Jambi (ANTARA Jambi) - Para pedagang kaki lima di belakang Pasar Kramat Tinggi Muarabulian, Kabupaten Batanghari tetap nekad berjualan padahal baru beberapa hari lalu mereka ditertibkan oleh petugas gabungan Dinas Tata Kota dan Satpol PP setempat.

Sebagian pedagang kali lima (PKL) itu tak segan mendirikan kembali lapak-lapak yang telah dibongkar oleh petugas. Penertiban yang dilakukan sebelumnya tidak membuat mareka kapok berjualan di tempat yang dilarang tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari Ahmad Hariyono, Rabu menilai, PKL yang nekad berjualan setelah ditertibkan sama saja dengan menlecehkan Pemkab Batanghari.

"Mereka yang tetap berjualan namaya tidak menghargai keputusan Pemkab yang melarang mereka untuk berjualan di sana," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan menindaklanjuti tindakan PKL tersebut dengan melaporkan kepada Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari, supaya dapat dirapatkan kembali.

"Masalah ini akan kita serahkan kepada Timdu. Kita akan melaporkan ke Asisten I. Tentunya bagaimana langkah kita selanjutnya, akan menunggu keputusan rapat," ujarnya.

Sebelumnya, petugas gabungan Dinas Tata Kota dan Satpol PP Kabupaten Batanghari melakukan penertiban PKL di bagian belakang Pasar Kramat Tinggi. Dalam penertiban itu sebanyak 22 lapak PKL dibongkar paksa oleh petugas.

Beberapa pedagang menolak ketika dilakukan penertiban alasannya mereka memiliki  tempat yang disediakan Pemkab Batanghari.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014