Jambi (ANTARA Jambi) - Lukman dan Deni, dua terdakwa kakak beradik pembunuh Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Novan Siregar, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi pada sidang pembacaan surat tuntutan pada Kamis (18/12).

Dalam pembacaan tuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, JPU menyatakan terdakwa Lukman dan Deni dinyatakan terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup", kata JPU Adji Ariono dalam persidangan itu.

Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Zainurman menyatakan akan menyampaikan pembelaannya (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan terungkap bahwa kasus ini bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Menindaklanjuti SMS tersebut, Lukman lantas mempersenjatai diri.

Setelah bertemu, antara korban dan Lukman terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam. Saat itulah tersangka Deni datang membantu Lukman. Dalam perkelahian tidak seimbang tersebut korban Novan tewas dengan sejumlah luka yang cukup sadis di bagian kepala, tangan dan perut.

Usai kejadian, Lukman dan Deni sempat kabur ke Sumatera Selatan menggunakan sepeda motor miliknya dan meneruskan perjalanan menggunakan bus menuju Jawa yang kemudian keduanya akhirnya ditangkap di wilayah Lampung Selatan.

Sidang kedua terdakwa Lukman dan Deni akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukumnya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014