Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kabupaten Batanghari, Jamilah minta semua guru yang mendapat tunjangan sertifikasi meningkatkan mutu pendidikan dalam mengajar.

"Yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi ditekankan harus lebih meningkatkan mutu serta kualitas pembelajarannya," kata Jamilah, Jumat.

Menurut dia, guru bersertifikasi juga harus dituntut mewujudkan peningkatan mutu pendidikan, hal ini sejalan dengan dengan amanat Pasal 39 ayat 2, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 2  ayat 1, UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

"Sesui dengan undang-undang tersebut, peningkatan serta mutu pendidikan oleh guru sertikasi sangat diprioritaskan," ujarnya.

Ia menjelaskan, guru sertifikasi harus mampu mengajar peserta didik yang meliputi pemahaman, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

Selanjutnya, dalam kompetensi profesional adalah kemampuan pedidikan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik dan masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pdk Batanghari selama tahun 2014  sebanyak 1.490 guru yang menerima tunjangan sertikasi, baik PNS maupun non PNS, yang terdiri dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan pengawas.

Sedangkan untuk PNS sendiri yakni TK 29 guru,  SD 914 guru, SMP 302 guru, SMA 155 guru, SMK 46 guru, dan pengawas 44 orang. Untuk non PNS, yaitu TK tiga orang guru, SD 15 guru, SMP 15 guru, SMA 3 orang guru, dan,  SMK 12 orang guru.

"Namun jumlah tersebut bisa saja berobah tergantung dari kinerja para guru di lapangan. Misalnya bagi yang tidak cukup jam kerjanya mereka bakal tidak akan menerima tunjangan lagi," katanya.

Sedangkan untuk penambahan di tahun 2015, pihaknya belum bisa memastikan, apakah ada penambahan atau sebaliknya, semua itu tergantung dari mutu dan kualitas guru itu sendiri.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015