Jambi (ANTARA Jambi) - Pascapengumuman Kejagung atas hukuman mati yang akan dilakukan terhadap enam terpidana mati, pihak Polda Jambi juga sudah siap untuk melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana mati asal Jambi yang grasinya juga ditolak oleh Presiden beberapa waktu lalu.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman di Jambi Jumat, mengatakan pihaknya siap jika ditunjuk sebagai pelaksana eksekusi terhadap terpidana mati asal Jambi dan Polda Jambi memiliki tim penembak jitu untuk melakukan eksekusi itu.

Permohonan grasi yang diajukan terpidana mati asal Jambi yakni Harun bin Ajis, Sofial bin Azwar, dan Syargawi bin Sanusi, yang telah membunuh tujuh warga Suku Anak Dalam (SAD) atau Suku Kubu telah ditolak oleh Presiden, sehingga ketiganya sudah bisa dieksekusi.

Namun sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses eksekusi terhadap ketiganya, apakah akan dilakukan di Jambi atau di Nusakambangan tempat ketiganya ditahan saat ini.

Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi juga masih menunggu salinan putusan grasi terhadap ketiga terpidana mati tersebut.

Penolakan grasi tersebut dikeluarkan berupa Keppres 32/G 2014, yang berisi penolakan grasi Presiden Joko Widodo untuk tiga terpidana.

Grasi tiga terpidana mati itu diajukan tahun 2011. Berkas ketiga terpidana itu diajukan dalam berkas terpisah. Syofial bin Azwar dengan register 7MA2011 dan Harun bin Ajis dengan registrasi 8/MA/2011, dan Sargawi bin Sanusi dengan register 9/MA/2011. Tiga terpidana mati tersebut saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.

Pembunuhan sadis atas SAD itu terjadi Sabtu 29 Dersember 2000 di Ulu Sungai Kunyit Dusun Petekun Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Tiga terpidana tersebut melakukan pencurian disertai pemerkosaan dan kekerasan terhadap Arrau warga SAD.

Perbuatan ketiganya juga menyebabkan jatuhnya tujuh orang korban dari warga SAD, yaitu, Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung dan Bungo Padi. Tujuh orang korban tersebut dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang dan dipukuli dengan menggunakan kayu yang diambil tiga terpidana tersebut di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ketiga terpidana mati ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko 8 November 2001 silam, dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangko 27 November 2001. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi 11 Februari 2002.

Upaya kasasi yang diajukan oleh tiga terpidana mati ini kemudian juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan tahun 2005 mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015