Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, berinisial NH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, yang merugikan negara Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2012.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Elan Suherlan kepada wartawan di Jambi Senin, mengatakan NH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lintasan atletik karena yang bersangkutan saat itu sebagai atau selaku Ketua Komite Pelaksanaan Proyek Anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Penyidik Kejati Jambi akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya dalam kasus lintasan atletik tersebut.

Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi dari total dana anggaran sebesar Rp7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil penghitungan sementara mencapai Rp1,5 miliar.

Penyidik menyatakan dalam kasus lintasan atletik itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Aldira Pramanta.

Untuk memastikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, tim penyidik Kejati telah menurunkan tim untuk melakukan cek fisik terkait dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi dengan melibatkan ahli.

Penyidik Kejati Jambi juga mengambil sampel (contoh) dan mengecek langsung lintasan sintetis atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, guna penyidikan yang dilakukan kejaksaan dalam menungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

Penyidik Kejaksaan tinggi Jambi turun langsung untuk melihat dan mengambil gambar serta sampel pengerjaan lintasan lari atletik sintetis (tartan) yang dibangun menggunakan dana APBN senilai Rp7,5 miliar tahun 2011, yang diduga telah terjadi kerugian negara dalam pengerjaannya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015