Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Bupati Batanghari, Jambi, H A Fattah, Selasa (20/1) menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muarabulian,  setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi pengadaan mibil pemadam kebakaran.

Kepala Lapas Kelas IIB Muarabulian Asman Tanjung ketika dikonfirmasi, Rabu, membenarkan  bebasnya mantan Bupati Batanghari tersebut, namun bebasnya tersebut merupakan cuti bersyarat (CB).

"Ya, pada masa CB tersebut Fattah wajib lapor sebulan sekali," katanya.

Ia mengatakan, CB ini hanya berjalan selama tiga bulan lamanya dan ini merupakan aturan dari Kementrian Hukum dan HAM.

"Setelah bebas sekitar pukul 08:00 WIB, Selasa (20/1) Fattah langsung ke Bapas Jambi untuk memenuhi beberapa administrasi," ujarnya.

Menurut informasi, usai keluar dari Lapas Muarabulian, H A Fattah dijemput oleh beberapa orang dekatnya,  ia pergi melewati jalan lingkar di Muarabulian menuju Kota Jambi.

Sementara itu, di kediaman pribadi Fattah terlihat terpasang tenda biru, dan menurut informasi pada Kamis (22/1), keluarga besar mantan Bupati Batanghari ini akan mengadakan syukuran atas kebebasan dirinya.

Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, Fattah belum berhasil dimintai keterangan setelah bebas dari Lapas Muarabulian. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015