Jambi (ANTARA Jambi) - Kejasaan Negeri (Kejari) Muarabulian, Kabupaten Batanghari, kembali memusnahkan barang bukti jenis narkotika dan psikotropika yang dirampas dari tahun 2007 hingga 2014.

Kepala Kejari Muarabulian Zulbahri B, Rabu mengatakan, barang bukti jenis narkotika dan psikotropika yang dirampas ini harus dimusnakan agar tidak mengendap dan tidak disalahgunakan.

"Barang bukti tersebut hasil sitaan perkara dari tahun 2007 sampai tahun 2014, jenisnya yakni ganja, sabu-sabu dan ekstasi," katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti jenis narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan adalah jenis ganja dari 35 perkara dengan berat 3,198,26 gram, sabu-sabu dari 39 perkara dengan total berat 75,03 gram dan ekstasi sebnyak enam perkara dengan berat dua gram.

"Kita juga berterima kasih kepada Bupati Batanghari Sinwan dan Forkompimda yang hadir dalam pemusnahan barang haram ini," ujarnya.

Sementara barang bukti dari Cabang Kejari Muaratembesi, yakni jenis ganja dari empat perkara dengan berat 9,5 gram, sabu-sabu dari dua perkara dengan berat 0,26 gram dan ekstasi nol perkara.

Pantauan di lapangan, pemusnahan ini disaksikan Bupati Batanghari,  Kepala BNNK Batanghari, Kepala Lembaga Permsyarakatan Kelas II Muarabulian, Kepala Dinas Kesehatan Batanghari dan unsur Forkompimda lainnya.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Muarabulian.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015