Jakarta (ANTARA Jambi) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya karena berstatus tersangka.

"Setiba di kantor saya segera membuat surat, surat itu permohonan pemberhentian sementara. Isi surat itu kira-kira karena saya mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa dan dikualifikasi sebagai tersangka," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Bambang dilaporkan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Sugianto Sabran pada tanggal 19 Januari 2015 atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

"Alinea kedua, saya meyakini, kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan, direkayasa, fakta-faktanya fiktif, saya meyakini seperti itu," ungkap Bambang.

Berdasarkan pelaporan tersebut, Bambang pun ditangkap pada hari Jumat (23/1) dan sempat ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hingga dilepaskan pada hari Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.30 WIB setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

"Kendati demikan, Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara, itu Pasal 32 Ayat (2). Saya tunduk pada konsitusi, undang-undang, dan kemaslahatan publik," kata Bambang.

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya."

Surat tersebut menurut Bambang masih dibahas oleh tiga orang pimpinan KPK: Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

"Saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Jadi, saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut pemohonan itu karena saya komisioner harus bertindak secara kolegial, mudah-mudahan ada kejelasan apa yang jadi keputusan nanti," jelas Bambang.(Ant)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015