Jambi (ANTARA Jambi) - Salah satu perusahaan air minum mineral di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Jambi diduga membayar upah pekerjanya dibawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Minggu, perusahaan air mineral dengan logo AM itu hanya membayar upah pekerjanya Rp700 ribu perbulan, jauh dibawah standar UMP Jambi yang besarnya Rp1,7 juta perbulan.

Selain memberikan upah jauh dibawah UMP, jam kerja yang diberlakukan bagi pekerja pun lebih dari delapan jam. Bahkan, menurut informasi, perusahaan ini tidak memberlakukan hari libur bagi pekerjanya.

Terkait masalah ini, Aju pemilik usaha air minum kemasan tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, tidak merespon.

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ismunandar mengaku terkejut saat ditanya adanya dugaan pemberlakuan upah pekerja yang masih di bawah UMP oleh salah seorang pengusaha di daerahnya.

Mantan Asisten I Setda Tanjabar ini langsung mengontak nomor telepon pengusaha air mineral, namun dua kali dilakukan panggilan, pengusaha tersebut tidak menjawab telepon Ismunandar.

"Jika memang ini terbukti, itu sebuah pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan. Sanksinya bisa pidana," tegasnya.

Namun, meski baru mendengar ada pengusaha yang tidak memberlakukan UMP, Ismunandar menyebutkan pihaknya tetap akan melakukan pengecekan ke perusahaan. "Saya akan perintahkah staf untuk mengecek ke lapangan. Kita harus tahu dulu kebenarannya," katanya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015