Jambi (ANTARA Jambi) - Polda Jambi dan jajarannya berencana melakukan penyisiran toko-toko yang menjual minuman keras (miras) oplosan yang dipasok dari pabrik miras oplosan yang telah digerebek anggota Polda Jambi pada beberapa hari lalu.

"Penyisiran ini dilakukan untuk menarik ribuan produk miras oplosan di pasaran dan tentunya anggota akan turun ke lapangan untuk menarik miras ini guna dimusnahkan," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, di Jambi Jumat.

Tim akan melakukan penyelidikan di toko-toko mana saja, miras oplosan itu dijual oleh para pelaku dan sampai saat ini memang  pihaknya belum mendapat data resmi toko mana saja yang menjual miras oplosan tersebut.

Untuk sementara berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang diterima miras oplosan itu dijual bukan hanya di Kota Jambi melainkan juga dijual ke beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.

Penyidik belum mendapat data pasti kemana saja miras oplosan itu dijual karena yang tahu dengan penjualan adalah pelaku utama RS sekaligus pemilik pabrik dan gudang miras oplosan yang masih buron dan polisi terus berupaya mengejar pelaku utama.

Polda masih menunggu hasil uji sampel bahan baku miras oplosan dari BPOM Jambi untuk mengetahui kadar apa saja di dalam miras oplosan tersebut.

Dalam kasus ini Polda mengamankan pelaku pengoplosan yang merupakan pekerja dari lokasi gudang tersebut adalah Maxus (50) warga Depok, Jawa Barat, Iwan Suprianto (29), Joko (26) dan Ari (25) ketiga warga Jawa Tengah yang dipekerjakan oleh RS (50).

Hingga kini, RS selaku pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus bos miras sedang diburu polisi dan anggota saat ini sedang di lokasi untuk mengejar keberadaan pelaku bos miras oplosan itu.

Dari lokasi gudang, polisi juga menemukan barang bukti mesin pembuat miras oplosan bersama dengan bahan-bahan pembuatnya, mobil truk, ribuan botol kosong untuk miras serta kotak dus.

Selain itu, polisi juga menggeledah beberapa toko yang menjual miras oplosan itu dan menyita ratusan botol miras oplosan tersebut.

Atas perbuatan pelaku mereka dikenakan pasal 136 sub pasal 135 sub pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 62 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 91 sub pasal 94 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu dan memburu pelaku bos pemilik gudang miras oplosan tersebut dan melakukan penarikan miras tersebut dari toko atau penjual.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jika melihat atau mengetahui serta mencurigai orang yang melakukan aktivitas tidak wajar agar melaporkan ke polisi. (Ant)

    

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015