Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol hasil razia yang dilakukan di sejumlah lokasi di daerah tersebut.
Kasat Pol PP Kota Jambi Feriadi di Jambi, Selasa, mengatakan ribuan botol miras ini adalah hasil penindakan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu dengan jumlah mencapai 2 ribuan botol.
"Minuman-minuman ini adalah hasil razia dan barang bukti penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Jambi," katanya.
Pemusnahan ini dilakukan di depan Kantor Bappeda Kota Jambi. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara menggunakan satu alat berat yang telah disiapkan.
Selain ribuan botol minuman beralkohol tampak juga sejumlah barang lainnya ikut dimusnahkan. Seperti baju badut, gitar dan barang-barang hasil penindakan Perda Kota Jambi lainnya sejak awal tahun 2023 lalu.
Feriadi menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha dan masyarakat yang kedapatan melanggar Perda. Hal ini bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keamanan di daerah tersebut.
Selain itu, dengan adanya pemusnahan ini diharapkan bisa memberi efek jera terhadap sejumlah pihak.
Ribuan botol minuman beralkohol ini merupakan hasil razia Satpol PP Kota dilakukan Satpol PP Kota Jambi ini dalam rangka Penegakan Regulasi Daerah (Perda) dalam wilayah Kota Jambi berdasarkan Permendagri No 54 Tahun 2011 tentang Standar operasional prosedur Satpol PP, Perda Trantibum dan Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.
Pemkot Jambi musnahkan ribuan botol minuman beralkohol
Selasa, 12 September 2023 15:11 WIB