Jambi (ANTARA) - Tim gabungan Polresta Jambi dan Pemerintah Kota Jambi menyita ribuan botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah toko dan agennya di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Kamis, mengatakan dalam beberapa hari terakhir tim gabungan menggelar operasi terhadap peredaran minuman keras beralkohol golongan A, B dan C yang tidak memiliki izin resmi.
Selain menyita ribuan botol miras berbagai mereka juga menyegel tempat penjualannya.
Dalam operasi terakhir dari toko di kawasan Simpang Pulai Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi berhasil diamankan 593 botol miras.
Selain itu ada 593 botol miras yang diamankan dari toko lainnya di Kota Jambi dan satpol PP Kota Jambi juga menyegel 3.672 botol miras yang masih berada di toko itu
Razia juga dilakukan di toko di kawasan Simpang Kawat, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, namun tidak ada ditemukan miras.
Kemudian dari toko di kawasan STM, di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, diamankan 1.754 botol miras..
Selain itu, Tim dari Satpol PP Kota Jambi juga menyegel 2.452 botol miras yang masih berada di toko itu.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 8.471 botol miras," kata Eko Wahyudi.
Kedua toko itu memiliki izin minuman beralkohol golongan A, B, C sebagai Subdistributor di Kota Jambi, namun menyalahi peruntukannya seperti tidak sesuai dengan izin tempat usaha yang dimiliki, kata Eko.
Penyitaan miras dari kedua toko itu dilakukan penyitaan Sesuai dengan Perda Kota Jambi No. 07 Th. 2010 tentang pelarangan penjualan dan pendistribusian miras/beralkohol di tempat umum dengan sanksi pencabutan izin usaha.