Jambi (ANTARA) - Kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polresta Jambi melalui Tim Tekab Rangkayo Hitam menggerebek salah satu toko yang diduga menjual minuman keras atau miras illegal, di kawasan Pall 5 Kecamatan Kota Baru, dengan menemukan 197 botol miras.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handreas saat di konfirmasi, Kamis mengatakan bahwa kegiatan penggerebekan tersebut merupakan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi.
Dalam operasi pekat ini polisi berhasil mengamankan sebanyak 197 botol miras illegal dari berbagai macam merek.
Selain mengamankan ratusan botol miras tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko yang menjual miras illegal.
"Pemilik toko akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Handreas.
Saat ini 197 botol miras illegal tersebut telah diamankan di Polresta Jambi.
Sementara itu Polda Jambi juga melaksanakan kegiatan Operasi pekat dengan tujuan pemeliharaan Kamtibmas dan pencegahan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan dan berhasil mengamankan 12 pemuda di tempat biliar dan hotel.
Operasi ini dilaksanakan selama 20 hari, yang dimulai dari 14 April hingga 3 Mei 2021.
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Hasan mengatakan saat ini menggelar operasi pekat 2021 guna pencegahan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan selama 20 hari.
Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan 12 orang yang terdiri tiga wanita dan sembilan laki-laki.