Solo (ANTARA) - Satuan Samapta Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan seorang menjual minuman keras (Miras) bersama barang bukti di sebuah Ruko Purwosari Laweyan Solo.
Kepala Sat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Senin, mengatakan, penjual Miras tersebut bernisial DN (24), warga Ngenden Desa Banaran, Grogol Kabupaten Sukoharjo, kini sedang diperiksa untuk diproses tindak pidana ringan (Tipiring), di Mapolresta Surakarta.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 11 botol ukuran 1.500 mililiter miras jenis ciu, 11 botol ukuran 1.500 ml berisi jenis klutuk oplosan, tiga botol anggur merah, dan dua botol ukuran 1.500 ml berisi miras Leci (oplosan).
Petugas mengamankan penjual miras tersebut berawal laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi penyakit masyarakat yang ditingkatkan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sebuah Ruko Purwosari Solo, pada Minggu (2/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kami langsung mengamankan penjual DN dan menggeledah Rukonya ternyata ada puluhan botol miras jenis ciu, anggur merah dan oplosan. Kami langsung amankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan," kata Sutoyo.
Sutoyo mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku DN berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat), yang meliputi, Miras, narkoba, judi, dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Kota Solo Bebas Pekat.
Selain itu, kata Kapolres sekaligus juga sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah Kota Surakarta guna mewujudkan Solo sebagai kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.