Ambon (ANTARA Jambi) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis merasa prihatin karena banyak kepala daerah maupun anggota DPRD yang tersandung hukum, terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya sebenarnya prihatin dengan banyaknya kepala daerah maupun anggota DPRD yang terpaksa diproses hukum karena tersangkut dugaan tindak pidana korupsi," kata Harry Azhar di Ambon, Sabtu.

Harry Azhar yang berada di Ambon untuk menjadi pembicara pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2015, mengakui, selama otonomi daerah dilaksanakan, banyak kemajuan diperoleh termasuk pemekaran daerah, di mana beberapa daerah tumbuh semakin maju baik di bidang ekonomi maupun sosial.

Disisi lain semangat otonomisasi tersebut juga menimbulkan keprihatinan sehubungan makin maraknya praktik korupsi di daerah dengan melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD, di mana tercatat sejak 2004 hingga 2013 lebih dari 524 kepala daerah tersangkut kasus hukum.

"Sebagian di antara kepala daerah dan anggota DPRD menjadi tersangka, terdakwa, atau terhukum. Hal ini menunjukkan bahwa desentralisasi pemerintahan ternyata memunculkan desentralisasi praktik-praktik korupsi anggaran pembangunan," katanya.

Dia menegaskan, wujud praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) KKN sangat beragam. Paling banyak ditemukan oleh BPK adalah penyimpangan pengadaan barang dan jasa, biaya perjalanan dinas fiktif, penyaluran anggaran bantuan sosial.

Selain itu, penggunaan uang/barang untuk keperluan pribadi, macetnya pengembalian pinjaman/piutang atau dana bergulir, penjualan dan penghapusan aset daerah tidak sesuai ketentuan.

Pada pengadaan barang dan jasa, modus korupsi yang sering ditemukan BPK antara lain pengadaan fiktif, kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, spesifikasi barang/jasa tidak sesuai kontrak, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan dan pemahalan harga (mark up).

Sedangkan penyaluran bantuan sosial, BPK sering menemukan penyaluran bantuan fiktif, bantuan sosial diterima oleh penerima bantuan tidak sebesar yang dilaporkan, anggaran bantuan sosial diberikan untuk pinjaman anggota DPRD, serta anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah dan sekretaris daerah.

    
2.339 Kasus

Harry Azhar memaparkan pemeriksaan BPK atas laporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) semester I Tahun 2014, ditemukan 2.339 kasus ketidak patuhan yang mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp982,4 miliar,  373 kasus berpotensi kerugian daerah senilai Rp2,6 triliun dan 945 kasus kekurangan penerimaan senilai Rp393,1 miliar.

Kasus-kasus tersebut pada umumnya terjadi pada pelaksanaan belanja modal, penyimpangan perjalanan dinas, maupun masalah penjualan dan penghapusan aset tetap, sebagai akibat pejabat bertanggung jawab lalai, tidak cermat dan tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta pejabat bersangkutan tidak menaati atau tidak memahami ketentuan yang berlaku, serta lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.

Guna mengatasi terulangnya kasus serupa, Ketua BPK menyarankan peningkatan efektifitas perekrutan sumber daya pengelola keuangan negara termasuk pejabat bertanggung jawab, seperti kepala daerah, Sekda, kepala Dinas atau pejabat setingkat, agar menghasilkan SDM berintegritas dan profesional.

Peningkatan pemahaman dan kepatuhan para pengelola keuangan negara dan penanggung jawabnya terhadap peraturan perundangan yang berlaku, peningkatan sistem pengendalian internal dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) diperlukan dan diawasi dengan baik pelaksanaannya.

Selain itu memperkuat pengawasan oleh inspektorat daerah serta melakukan proses hukum atau memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pelaku penyimpangan keuangan negara atau daerah.  

"Praktik-praktik penyimpangan dan korupsi tersebut jelas sangat menghambat upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah, sehingga tujuan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara untuk menyejahterakan rakyat menjadi tidak tercapai," tandasnya. (Ant)

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015