Jambi (ANTARA Jambi) - Oknum Polres Tebo, Jambi, Briptu DS (26) yang tertangkap bersama seorang bandar narkoba HS (36) di kamar hotel, hasil tes urinenya dinyatakan positif memakai narkoba.

Hal itu sesuai dengan hasil tes urine yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Jambi, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono, di Jambi Kamis.

Kapolresta juga mengatakan, saat diperiksa DS boleh tidak mengakui perbuatannya tidak mengkonsumsi narkoba, namun DS tidak bisa mengelak lagi ketika hasil tes urinenya keluar dan dinyatakan positif mengandung narkoba.

"Hasil tes dari laboratoriumnya positif dan barusan keluar hari ini," kata Kristono.

Menurut Kristono, dari hasil tes urin enam orang yang diamankan tersebut, yang negatif hanya satu orang yaitu SS (22) yang merupakan komplotan pemilik barang bukti tiga paket besar sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Meski negatif, pihaknya masih menahan tersangka dan memeriksa apa keterlibatan dari dua temannya itu.

"Memang ada bandar yang tidak menggunakan sabu makanya sekarang dia masih ditahan dan dia masih kita periksa secara itensif, apakah dia bandar atau hanya menemani," kata Kristono lagi.

Soal oknum polisi dirinya juga menyebut masih melakukan pemeriksaan secara itensif guna mengetahui perannya dan apakah dia hanya pemakai atau juga ikut mengedarkan.

"Semuanya masih kita lakukan pemeriksaan, kita akan mengungkap dimana pelaku mendapatkan barang haram itu dan sekarang semua pelakumya masih bungkam," kata Kristono.

Seperti yang diberitakan  sebelumnya, Operasi Antik 2015 membuahkan hasil yang cukup pantastis, baru dua hari mulai tanggal 6-7 April melakukan operasi, Polresta Jambi mengamankan enam tersangka penyalah gunaan narkoba.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015