Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi mencekal seorang pengusaha muda, Hengky Attan, karena tersangkut kasus korupsi pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher Jambi, senilai Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2012.

"Kami sudah menyurati pihak Keimigrasian agar mencekal Hengki Attan untuk berpergian keluar negeri karena sampai saat ini Hengky masih tersandung kasus korupsi," kata Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi, Imran Yusuf, di Jambi Selasa.

Pasca penahanan Direktur Utama (Dirut) RSU Raden Mattaher Jambi, Ali Imron, karena tersandung kasus korupsi genset rumah sakit tersebut yang dilakukan oleh penyidik kejati, kini giliran dua tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan  yakni Hengky Attan dan Kabid Sarana dan Prasarana RSU Raden Mattaher Jambi, Maman Benyamin.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pemberkasan tersangka Hengky Attan yang bersangkutan dikenakan pencekalan untuk tidak berpergian keluar daerah maupun ke luar negeri, kata Imran Yusuf.

Ditetapkannya Hengky Attan sebagai tersangka kasus genset ini karena yang bersangkutan sebagai pelaksana atau pemenang tender yang menggunakan APBD Provinsi Jambi.

Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 juta.

Untuk tersangka lainnya pihak penyidik Kejati Jambi akan diumumkan sejalan dengan proses penyidikan nantinya dan dalam kasus ini pihak kejaksaan akan mulai memeriksa saksi-saksi hingga tersangkanya. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015