Jambi (ANTARA Jambi) - Empat pelaku atau tersangka pembakaran Mapolsek dan rumah dinas Kapolsek Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, diancam hukuman lima tahun penjara dan kini keempat pelaku ditahan di sel Polres Sarolangun.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Rabu mengatakan keempat pelaku atau tersangka pembakaran Polsek Limun itu satu diantaranya kakak dari Edwar korban penembakan anggota polsek Bripka S.

Keempat pelaku yang ditahan itu adalah Sapta kakak dari Edwar korban yang tewas ditembak oknum polisi, Wawan Saputra, Rian Hidayat dan Sabdi Kurnia.

"Mereka berempat telah ditahan di Mapolres Sarolangun dan akan dikenakan pasal 178 jo 406 KUHP tentang pengeruskan dan pembakaran," kata Almansyah.

Dalam kasus ini jumlah tersangka ada 10 orang dimana empat orang tersangka ditahan dan enam orang tersangka hanya wajib lapor di Mapolsek.

Kemudian dalam kasus ini juga masih didalami senbanyak 25 orang dengan status wajib lapor sedangkan 18 warga untuk sementara belum terlibat dalam aksi itu tidak berada dilokasi kejadian.

Sedangkan jumlah warga yang diperiksa dan mereke secara sukarela menyerahkan diri ke Mapolres Sarolangun ada sebanyak 53 orang dan semuanya sudah dimintai keterangannya.

Tim investigasi Mabes Polri saat ini sedang bekerja dan untuk oknum anggota Polsek Limun, Bripka AS ditahan di Mapolres Sarolangun untuk diperiksa dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015