Jambi (ANTARA Jambi) - Dua orang tersangka penyebar selebaran gelap menjelek-jelekkan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dan istrinya, Yusniana, yang ditangkap polisi Kamis (30/4), tidak lagi ditahan, hanya wajib lapor sebagai tahanan kota.

Kedua pelaku yakni M Abdul Aziz, warga Jakarta Selatan, dan Reza Adytia Putra, warga Jambi, statusnya hanya wajib lapor sebagai tahanan kota dalam proses kasus ini, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Minggu.

Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Setelah ditangkap di Kabupaten Merangin, oleh anggota Polsek Pemenang dan kasusnya diambil alih oleh Polda dan ditahan di Mapolda Jumat (1/5), kini kedua tersangka sudah dilepaskan oleh penyidik dan dikenakan wajib lapor.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Namun kedua tersangka bukan dilepaskan oleh penyidik melainkan tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Wirmanto menjelaskan pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka adalah 310 ayat (2) KUHP. Dikarenakan ancaman hukumannya di bawah tiga tahun, maka penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancam hukumannya di bawah tiga tahun. Jadi kedua tersangka hanya dikenakan wajib lapor," kata Wirmanto.

Namun demikian, Wirmanto mengatakan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut. Kedua tersangka wajib lapor selama proses penyidikan.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap usai menyebarkan selebaran gelap tentang Gubernur Hasan Basri Agus di Kabupaten Merangin. Terkait hal ini, Gubernur melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan resmi ke Polda Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015