Jambi (ANTARA Jambi) - Saksi pasangan calon gubernur/wakil gubernur Jambi nomor urut (1) Hasan Basri Agus-Edi Purwanti (HBA-EDI) menolak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan surat suara Pilkada.
"Saksi pasangan HBA-EDI menolak menandatangani berita acara dengan alasan mereka memperoleh banyak temuan. Tapi temuan itu tidak dijelaskan di mana atau hanya asumsi-asumsi saja," kata Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan di Jambi, Sabtu.
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi itu dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jambi dan seluruh Komisioner KPU kabupaten/kota serta saksi dari kedua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Jambi.
Dalam rekapitulasi hasil penghitungan surat suara Pilkada gubernur/wakil gubernur Jambi itu, pasangan nomor urut (2) yakni Zumi Zola-Fachrori Umar memperoleh 968.497 suara atau 60,25 persen.
Sementara rivalnya yakni pasangan nomor urut (1) Hasan Basri Agus-Edi Purwanto (HBA-EDI) memperoleh 639.075 suara atau hanya 39,75 persen.
"Meskipun mereka menolak menandatangani, rekapitulasi tetap jalan dan hasilnya tetap sah, dan mereka bisa mengisi blanko keberatan yang nantinya dijadikan alasan mereka menolak itu, " kata Subhan.