Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi M Rifai terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2013 senilai Rp1,5 miliar untuk sejumlah sekolah di Kota Jambi.

Kasi Intelijen Kejari Jambi Karya Graham Hutagaol di Jambi, Jumat, mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Rifai setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang.

Tersangka Rifai ditahan untuk selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan serta telah diatur dalam KUHAP kemudian alasan objektifnya karena tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Yang ditakutkan jika tersangka akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya lagi, dan agar tersangka tidak kabur makanya penyidik melakukan penahanan terhadap Rifai," kata Karya Graham.

Sebelum ditahan tersangka juga sempat mengulur-ulur waktu dengan meminta penyidik menghadirkan pengacara dan keluarganya, mamun penyidik tidak mengindahkan permintaan tersangka dan tetap menahan Rifai sudah sesuai aturan.

Penahanan dilakukan karena berkas pemeriksaan tersangka maupun saksi untuk tersangka sudah rampung dimana saksi sudah ada 98 orang yang diperiksa.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2013, digelontorkan dana untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi pada 2013 senilai Rp1,5 miliar.

Seharusnya anggaran itu dilelang namun pada kenyataannya, pihak dinas pendidikan membagi menjadi 76 paket pekerjaan sehingga bisa dilakukan dengan cara peununjukan langsung.

"Seharusnya dilakukan dengan sistem lelang, karena besar anggarannya Rp1,5 miliar namun oleh dinas, pengadaan tersebut dibagi menjadi 76 paket dengan sistem penunjukan langsung," kata Karya Graham Hutagaoul.

Paket proyek yang bersumber dari APBD tersebut, ternyata dibagi kepada delapan kontraktor (rekanan) yang pembagian pengadaan ATK ke sekolah tidak berbentuk barang melainkan berbentuk uang yang nilainya bervariasi di setiap sekolah.

Anggaran Rp1,5 miliar dipecah dengan tujuan agar tidak masuk pelelangan umum dan pihak rekanan hanya formalitas.

Kejari Jambi memperkirakan angka kerugian negara akan mencapai Rp1 miliar lebih.

Terkait kasus ini, Rifai disangkakan dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Rifai, pihak Kejari juga telah menetapkan Saleh, selaku pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK) sebagai tersangka. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015