Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang oknum anggota Polres Sarolangun diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi karena diketahui berselingkuh dengan wanita idaman lain di salah satu hotel di ibu kota provinsi itu.
Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Nurcholis, saat dikonformasi Kamis, membenarkan ada oknum anggota Polres Sarolangun yang diamankan dan sedang diperiksa terkait kasus perselingkuhan dengan wanita yang diduga berstatus PNS itu.
"Benar, yang bersangkutan berinisial SG dengan pangkat Bripka sedang diproses di Propam terkait laporan dan tertangkap tangan berselingkuh dengan istri orang di salah kamar hotel," kata Nurcholis.
Dalam kasus ini oknum polisi itu sudah melanggar kode etik profesi, pelanggaran disiplin dan tindak pidana dengan ancaman hukuman bisa diberhentikan atau PTDH dari kesatuan.
Untuk saat ini kasusnya sedang didalami dan yang bersangkutan sudah diamankan anggota Propam Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu sumber lainnya menyebutkan, oknum anggota Polres Sarolangun berinisial SG berpangkat Bripka dan diketahui saat ini sedang menjalani pendidikan calon siswa perwira pertama itu terpaksa diamankan Propam.
SG ketahuan berselingkuh dengan wanita berinisial R, yang diduga telah lama menjalin hubungan asmara secara diam-diam. Penangkapan itu melibatkan suami R sendiri pada Selasa 12 Mei lalu.
Suami R yang mencurigai istrinya saat itu beralasan ada tugas di luar kota dan pergi membawa mobil, melacak GPS kendaraan tersebut dan tidak disangka ketahuan berada di sebuah hotel di Kota Jambi.
Setelah diselidiki, R sedang bersama dengan seorang pria yang merupakan oknum anggota Polri berinisal SG berada di dalam kamar hotel.
Tidak terima atas hal tersebut, suami R melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jambi dan kasusnya sedang ditangani pihak berwenang. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Nurcholis, saat dikonformasi Kamis, membenarkan ada oknum anggota Polres Sarolangun yang diamankan dan sedang diperiksa terkait kasus perselingkuhan dengan wanita yang diduga berstatus PNS itu.
"Benar, yang bersangkutan berinisial SG dengan pangkat Bripka sedang diproses di Propam terkait laporan dan tertangkap tangan berselingkuh dengan istri orang di salah kamar hotel," kata Nurcholis.
Dalam kasus ini oknum polisi itu sudah melanggar kode etik profesi, pelanggaran disiplin dan tindak pidana dengan ancaman hukuman bisa diberhentikan atau PTDH dari kesatuan.
Untuk saat ini kasusnya sedang didalami dan yang bersangkutan sudah diamankan anggota Propam Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu sumber lainnya menyebutkan, oknum anggota Polres Sarolangun berinisial SG berpangkat Bripka dan diketahui saat ini sedang menjalani pendidikan calon siswa perwira pertama itu terpaksa diamankan Propam.
SG ketahuan berselingkuh dengan wanita berinisial R, yang diduga telah lama menjalin hubungan asmara secara diam-diam. Penangkapan itu melibatkan suami R sendiri pada Selasa 12 Mei lalu.
Suami R yang mencurigai istrinya saat itu beralasan ada tugas di luar kota dan pergi membawa mobil, melacak GPS kendaraan tersebut dan tidak disangka ketahuan berada di sebuah hotel di Kota Jambi.
Setelah diselidiki, R sedang bersama dengan seorang pria yang merupakan oknum anggota Polri berinisal SG berada di dalam kamar hotel.
Tidak terima atas hal tersebut, suami R melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jambi dan kasusnya sedang ditangani pihak berwenang. (Ant)
Editor : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015