Jambi (ANTARA) - Anggota Unit Reskrim Polsek Mestong mengamankan pria berinisial OS (44), warga Kota Jambi, yang menyamar sebagai petugas PLN sebagai modus untuk mencuri kabel listrik milik PT PLN di Jalan Lintas Jambi - Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.
Kapolsek Mestong, Iptu Hengky Lesmana di Jambi, Jumat, mengatakan penangkapan pelaku bermula ketika warga melihat dua orang yang mengenakan seragam lengkap serta kartu identitas seperti karyawan PLN sedang melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada dinihari.
Saat warga melaporkan kejadian, sebut dia, petugas segera mendatangi tempat dan menemukan OS sedang memotong kabel listrik dengan menggunakan pisau dapur.
OS berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap, sedangkan rekannya berinisial HD (41) berhasil meloloskan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor, sepasang sepatu boot, tangga kayu sepanjang 4 meter, serta pisau dapur yang dipakai dalam aksi tersebut.
Pelaku OS mengakui perbuatannya kepada penyidik dan menyatakan bahwa dia bersama HD merupakan residivis dan atas perbuatan tersebut. OS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap HD.
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan petugas PLN atau lembaga resmi lainnya.
