Jambi (ANTARA) - Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi ciduk seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Rrp (40 th) warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, karena kedapatan membawa 95 butir pil ekstasi.

"Penangkapan terhadap Rrp dilakukan di Lorong RS Arafah, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada akhir pekan kemarin dan saat diamankan dari pelaku ditemukan 95 butir pil ekstasi yang diduga merupakan narkotika jenis metafetamin," kata Kepala SeksiHumas Polresta Jambi, Ipda Deddy di Jambi, Selasa.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya ada transaksi narkotika di wilayah Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas kemudian melihat sebuah mobil Honda Brio berhenti dalam keadaan mencurigakan. Saat petugas mendekat, kendaraan tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil dihentikan di Lorong RS Arafah.

Polisi berhasil mengamankan seorang pria dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 95 butir yang disimpan di dekat dasbor mobil.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah kotak obat batuk, satu unit ponsel berwarna biru laut, serta mobil Honda Brio yang digunakan oleh pelaku. Pelaku Rrp tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, Rrp mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial M yang masih dalam penyelidikan kepolisian. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dia diperintahkan oleh seseorang berinisial M untuk mengambil paket narkotika dan dia mengaku mendapat jatah lima butir sebagai upah,” kata Ipda Deddy.

Saat ini, barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus masih dalam penyelidikan, termasuk upaya pengejaran terhadap pemasok berinisial M dimana jika terbukti bersalah, Rrp dijerat sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika terus menjadi prioritas utama kepolisian di wilayah Jambi. Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

“Kami menghargai partisipasi aktif warga dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy.



Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026