Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menjadwalkan pemanggilan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jambi untuk mengungkap penghinaan Gubernur Jambi yang dilakukan dua pelaku warga Jambi dan Jakarta.

Kabid Humas Polda Jambi, AKPB Almansyah di Jambi Selasa, mengatakan saksi ahli pidana dari Universitas Jambi (Unja) yang akan dimintai keterangannya adalah DR Usman SH M Hum.

Keterangan saksi ahli pidana ini dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan penyebaran selebaran gelap yang isinya menghina Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus.

Pemeriksaannya dijadwalkan oleh penyidik Polda Jambi pada Rabu (20/5) dan surat panggilannya juga sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan.

Dalam kasus mengungkap kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya. Termasuk Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus selaku pelapor dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jambi sebagai saksi.

Sebelumnya penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa saksi ahli bahasa yang juga dari Universitas Jambi yakni Prof Dr Mujiono M Pd.

Saat ini berkas perkara kedua tersangka yakni penyebar selebaran gelap menghina gubernur Jambi itu adalah Reza Aditya Putra (25) warga Batanghari, Jambi dan M Abdul Aziz (56) warga Jakarta, masih dalam pemberkasan dan tinggal memeriksa saksip-salsi ahli saja.

Untuk tersangka masih dua orang yakni Reza Aditya Putra (25) warga Batanghari dan M Abdul Aziz (56) warga Jakarta. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka lainnya.

Dalam kasus ini kedua tersangka diamankan pihak kepolisian di depan Mapolsek Pamenang Polres Merangin beberapa waktu lalu. Dari dalam mobil ditemukan selebaran gelap yang menjelekkan HBA berupa foro copy sebanyak 300 lembar. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015