Jambi (ANTARA Jambi) - Pemilik rumah judi ketangkasan mesin 'jackpot' yang digerebek beberapa waktu lalu, berinisial RN warga Riau, tidak mempedulikan atau mengacuhkan panggilan penyidik Subdit III Direktorat Reserse  Kriminal Umum Polda Jambi untuk diperiksa dalam kasus itu.

"RN sudah dilayangkan panggilannya namun yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat lagi dan nanti kita akan lakukan pemanggilan lagi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, di Jambi Rabu.

Sejauh ini Polda Jambi belum menetapkan RN sebagai tersangka karena penyidik terlebih dahulu akan memintai keterangannya sebagai saksi dengan mendalami permasalahannya.

Sementara itu, untuk perkembangan empat orang tersangka yang merupakan pegawai judi ketangkasan yang berkedok permainan anak-anak tersebut masih dalam tahap pemberkasan dengan telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.

"Saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 20 orang dan sekarang masih dalam penyidikan untuk empat orang tersangka yang ada saat ini," kata Almansyah.

Keempat tersangka dalam kasu ini adalah AN, AL, RI, dan AT. Modus dalam perjudian ini adalah hadiah permainan yang bisa digantikan dengan hadiah voucher atau ditukarkan dengan uang kontan dimana uang ditukarkan di bangunan yang ada tepat berada di sebelah ruangan permainan ketangkasan tersebut.  

Dalam penggerebekan lokasi permainan judi ketangkasan bernama 'Ispace' yang berlokasi di RT 15 Jalan Slamet  Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Broni, Kota Jambi itu, sempat diamankan 12 karyawan, 15 pemain,  23 pengunjung. Namun dalam hal ini empat orang yang baru bisa ditetapkan tersangka.

Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah uang kontan senilai Rp39,3 juta. Kemudian barang bukti lainnya adalah 65.523 keping koin, 24 kotak ticket, tiga unit calculator, 50 buah voucher, dua slot nota ticket cancel, satu unit laptop, dua unit mesin penghitung coin.

Kemudian satu unit mesin jenis zuma, lima unit mesin jenis ikan, dua unit mesin jenis buble wind, satu unit mesin jenis doraemon, empat unit mesin jenis king of lion yang kini telah diamankan pihak Polda Jambi.

"Kita berharap pemilik rumah judi tersebut bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," tegas Almansyah. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015