Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang mantan karyawan CV Global Semesta, perusahaan distributor suku cadang kendaraan ditangkap anggota Kepolisian sektor Jelutung karena bersangkutan melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp63 juta.

Kapolsek Jelutung, AKP Khairul melalui Kanit Reskrim, Ipda Edison di Jambi Minggu, mengatakan pelaku Robin Hendra Yani (30), diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak perusahaan.

Pelaku bukan hanya melakukan penggelapan di tempatnya bekerja saja yakni CV Global Semesta, namun juga telah melakukan aksinya yang sama di beberaa perusahaan lainnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan pelaku juga diduga merupakan pelaku penggelapan di tiga tempat lainya atau pada tiga perusahaan lainnya," kata Edison.

Jika dijumlahkan nilai kerugian uang perusahaan itu atas perbuatan pelaku mencapai sekitar Rp 110 juta lebih dan hal tersebut dilakukan pelaku dengan rapi.

Di kantornya CV Global Semesta, dia bekerja sebagai penagih uang perusahaan kepada konsumen dan modus dalam menjalankan aksinya awalnya menagih dan uang tagihan itu tidak setorkan kepada perusahaan.

Sedangkan untuk menutupinya pelaku membayar dengan uang dari konsumen baru dan begitu seterusnya dilakukannya.

Ditambahkan Edison, pelaku diamankan petugas di rumahnya sendiri jalan Panglima Polim RT 05 kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur, tanpa perlawanan.

Setelah mendapat laporan dari korbanya Endi (29), warga Lorong Kuningan Jelutung, petugas segera mengecek rumah korban dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 374 KUHP, yakni perkara dalam jabatan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015