"Yang bersangkutan diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu tanpa perlawanan setelah dilaporkan perusahaan dalam kasus penggelapan sejumlah uang milik perusahaan tempat dia bekerja," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat.
Penangkapan dilakukan Kamis (23/8) dan saat ini tersangka KA diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekarang yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan polisi terus melakukan pengembangan kasusnya.
Uang itu milik perusahaan tempat tersangka bekerja PT AMI melaporkan perbuatan tersangka yang tidak memiliki niat untuk mengembalikannya kepada perusahaan tempat dia bekerja selama ini.
Dalam laporan tersebut terungkap aksi tersangka bermula dari dirinya yang mendapat tugas dari PT AMI di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi pada 31 Maret 2018 untuk mengambil uang tagihan ke konsumen dan diantaranya tiga konsumen yang uang tagihannya Rp14.650.000.
Setelah melakukan penagihan, oleh tersangka uang tersebut tidak disetorkan. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan aksinya diketahui pada saat PT AMI melakukan audit. Dimana diketahui ada tiga konsumen belum melakukan pembayaran. Namun setelah dilakukan pengecekan ke konsumen tersebut mereka mengaku sudah bayar melalui pelaku.
Sehingga PT AMI mengetahui adanya penggelapan uang tagihan melaporkan ke pihak kepolisian dan setelah mendapatkan laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah dinas istrinya di Komplek Sekolah SMP Negeri 40 Muaro Jambi tepatnya di Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi