Jambi (ANTARA Jambi) - Camat Pasar Jambi, Mustari dilaporkan ke Polresta Jambi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap DK (20) seorang mahasiswa yang tertangkap saat berduaan dengan kekasihnya di kamar hotel di Kota Jambi, beberapa hari lalu.
Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati di Jambi, Senin, membenarkan bahwa camat pasar telah dilaporkan ke Polresta oleh keluarga DK atas kasus dugaan penganiayaan saat korban diamankan dari salah satu kamar hotel.
"Ya benar ada laporan masuk ke kita laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor camat pasar," kata Sri.
Hingga saat ini, pihak Polresta Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dan sejauh ini sudah dua orang saksi telah dimintai keterangan selain itu juga sedang meunggu hasil visum.
Kemudian dalam waktu dekat ini, camat tersebut akan segera dipanggil sebagai saksi, jika nanti terbukti akan terancam pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara, kata Sri Kurniati.
Sementara itu, Camat Pasar Jambi, Mustari belum dapat dikonfirmasi terkait laporan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini bermula saat korban seorang oknum mahasiswa DK ikut terjaring dan diamankan aparat kecamatan dan kepolisian sektor Pasar Jambi di kamar Hotel Sarina Kecamatan Pasar Kota Jambi.
Oknum mahasiswa yang diamankan bersama teman wanitanya berinisial AD (18) diduga saat sebelum digelandang ke Polsek Pasar Jambi, korban DK sempat dianiaya oleh oknum camat yang dilaporkan tersebut. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati di Jambi, Senin, membenarkan bahwa camat pasar telah dilaporkan ke Polresta oleh keluarga DK atas kasus dugaan penganiayaan saat korban diamankan dari salah satu kamar hotel.
"Ya benar ada laporan masuk ke kita laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor camat pasar," kata Sri.
Hingga saat ini, pihak Polresta Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dan sejauh ini sudah dua orang saksi telah dimintai keterangan selain itu juga sedang meunggu hasil visum.
Kemudian dalam waktu dekat ini, camat tersebut akan segera dipanggil sebagai saksi, jika nanti terbukti akan terancam pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara, kata Sri Kurniati.
Sementara itu, Camat Pasar Jambi, Mustari belum dapat dikonfirmasi terkait laporan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini bermula saat korban seorang oknum mahasiswa DK ikut terjaring dan diamankan aparat kecamatan dan kepolisian sektor Pasar Jambi di kamar Hotel Sarina Kecamatan Pasar Kota Jambi.
Oknum mahasiswa yang diamankan bersama teman wanitanya berinisial AD (18) diduga saat sebelum digelandang ke Polsek Pasar Jambi, korban DK sempat dianiaya oleh oknum camat yang dilaporkan tersebut. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015