Jambi (ANTARA Jambi) - Direktorat Narkoba Polda Jambi, menangkap seorang bandar narkoba di sebuah rumah kos Kelurahan Rajawali, Kota Jambi dengan barang bukti 2,3 ons sabu-sabu.

Pada saat penangkapan, narkotika senilai Rp350 juta itu sempat dibuang ke luar kamar oleh tersangka Sulitman Latieb alias Udit (56), kata  Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto di Jambi, Jumat.

Bandar yang kini ditahan di Polda Jambi itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah itu. 

Di rumah kos, Udit juga menyediakan ruangan tempat memakai sabu bagi pelanggannya.

Kapolda menerangkan, penangkapan tersangka pelaku berawal dari dari informasi masyarakat bahwa tempat kos tersangka menjadi lokasi transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan  plastik  berisi sisa sabu-sabu, uang tunai Rp15,3 juta dan satu unit timbangan digital.

Tersangka sempat membuang barang bukti dengan cara membungkus  plastik berwarna hitam.

Polisi juga menemukan 21 paket kecil sabu-sabu, dua bong atau alat hisap yang berisi sisa sabu.

Udit mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang temannya yang kini diburu polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  diancam dengan pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015