Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus penggunaan narkoba.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, AKBP Marlian Ansori, di Jambi Rabu, mengatakan kedua oknum PNS yang ditangkap tersebut bersamaan dengan tujuh rekannya yang lain di salah satu rumah warga di kawasan Tambak Sari Kecematan Selatan, Kota Jambi.
Kesembilan pelaku itu adalah Yl, Rm, Iw, F, D, Ezd, Mrz (oknum PNS di Pemkab Muarojambi), Bn dan Prt (PNS Dinkes Provinsi Jambi).
Hasil pemeriksaan sementara Prt uriennya positif narkoba sedangkan Mrz masih menunggu hasil tes urien.
Sedangkan kasusnya didalami keterlibatannya jika mereka korban penyalahgunaan akan direhabilitasi oleh BNN.
Kesembilan pelaku ditangkap pada Selasa (18/8) di sebuah rumah di Jalan Kutilang I, RT05, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang dijadikan tempat pesta narkoba.
Saat ditangkap mereka sedang pesta sabu-sabu di rumah milik Yl dan mereka diduga sebagai pelaku dan penyalahgunaan narkoba.
BNN Provinsi Jambi, kini tengah mendalami keterlibatan dari oknum PNS yang terjaring.
Dari lokasi barang bukti yang diamankan adalah 1,87 gram, sabu-sabu, satu timbangan, satu sendok sabu dan plastik yang dimasukkan ke kardus dan barang bukti itu semua pelaku sudah cukup untuk dijadikan tersangka.
"Tapi kita saat ini, tengah memilah atau menyelidiki, peran dari masing-masing pelaku yang diamankan dan kemungkinan ada yang merupakan pengedar," kata Marlian.
Penangkapan ini sendiri merupakan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Dari penyidikan sementara kemungkinan narkoba diperoleh dari Pulau Pandan. Salah satu pelaku menjemput barang ke tempat tersebut.
Atas perbuatannya kesembilan pelaku diantaranya dua oknum PNS terbukti sebagai pengedar akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, AKBP Marlian Ansori, di Jambi Rabu, mengatakan kedua oknum PNS yang ditangkap tersebut bersamaan dengan tujuh rekannya yang lain di salah satu rumah warga di kawasan Tambak Sari Kecematan Selatan, Kota Jambi.
Kesembilan pelaku itu adalah Yl, Rm, Iw, F, D, Ezd, Mrz (oknum PNS di Pemkab Muarojambi), Bn dan Prt (PNS Dinkes Provinsi Jambi).
Hasil pemeriksaan sementara Prt uriennya positif narkoba sedangkan Mrz masih menunggu hasil tes urien.
Sedangkan kasusnya didalami keterlibatannya jika mereka korban penyalahgunaan akan direhabilitasi oleh BNN.
Kesembilan pelaku ditangkap pada Selasa (18/8) di sebuah rumah di Jalan Kutilang I, RT05, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang dijadikan tempat pesta narkoba.
Saat ditangkap mereka sedang pesta sabu-sabu di rumah milik Yl dan mereka diduga sebagai pelaku dan penyalahgunaan narkoba.
BNN Provinsi Jambi, kini tengah mendalami keterlibatan dari oknum PNS yang terjaring.
Dari lokasi barang bukti yang diamankan adalah 1,87 gram, sabu-sabu, satu timbangan, satu sendok sabu dan plastik yang dimasukkan ke kardus dan barang bukti itu semua pelaku sudah cukup untuk dijadikan tersangka.
"Tapi kita saat ini, tengah memilah atau menyelidiki, peran dari masing-masing pelaku yang diamankan dan kemungkinan ada yang merupakan pengedar," kata Marlian.
Penangkapan ini sendiri merupakan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Dari penyidikan sementara kemungkinan narkoba diperoleh dari Pulau Pandan. Salah satu pelaku menjemput barang ke tempat tersebut.
Atas perbuatannya kesembilan pelaku diantaranya dua oknum PNS terbukti sebagai pengedar akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015