Jambi (ANTARA) - Anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi menangkap tiga orang pemilik narkoba dua diantaranya oknum PNS dan seorang lagi pegawai honorer yang saat ditangkap akan mengkonsumsi sabu dengan barang bukti 1,96 gram sabu sabu serta sebuah timbangan elektronik.
Ketiga pelaku yang terlibat narkoba kini sudah ditahan oleh Satresnarkoba Polres Muarojambi itu berstatus PNS dan honorer, kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto SIK MH, Rabu.
Ketiga pelaku tersebut yaitu tenaga honorer di RSUD Ahmad Ripin inisial LD (33), oknum PNS bertugas di Puskesmas Awin Jaya inisial YF (43) dan PNS Diskominfo Muarojambi berinisial MR (41).
Ketiga pemilik narkoba jenis sabu sabu itu diringkus anggota Satreskoba Polres di kawasan RT 14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi saat akan mengkonsumsi narkoba di kawasan tersebut.
"Dari mereka, polisi menyita 1,96 gram narkoba jenis sabu, satu unit timbangan digital, pirek dan barang bukti lainya" kata Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto.
Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah adanya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Sengeti dan setelah proses penyelidikan para pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah dan akan menggunakan barang bukti 1,96 gram sabu.
"Saat ini ketiga pelaku masih kita dalami dan sedang dalam proses pemeriksaan dan ketiga pelaku diindikasi masih sebatas pengguna," kata Ardiyanto.
Mereka mengaku barang bukti didapat dari seorang berinisial D, merupakan warga Pulau Pandan, Kota Jambi yang saat ini DPO dan dalam pengejaran polisi.
Untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan, ketiga pelaku ditahan di sel Mapolres Muarojambi. Ketiga pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.
Polres Muarojambi tangkap PNS terkait narkoba
Rabu, 4 Desember 2019 13:35 WIB