Sarolangun  (ANTARA Jambi) - Bupati Sarolangun  Cek Endra menyatakan setiap perusahaan yang bergerak di sektor  pertambangan, kehutanan serta minyak dan gas yang beroperasi di daerah ini wajib miliki mobil pemadam kebakaran.

"Kami  memberikan batas waktu hingga Desember 2015 agar perusahaan menyediakan mobil pemadam kebakaran masing-masing," katanya Rabu (9/9).

Ia menjelaskan,  wajib menyediakan  mobil pemedam kebakran  tersebut, merupakan Peraturan Pemerintah dan amanat Undang-undang. Bukan peraturan yang dibuat oleh bupati.

"Kewajiban ini bukan saya yang minta dan buat,  tapi merupakan peraturan Pemerintah dan amanat Undang-undang. Sampai Desember, kalau perusahaan masih tidak memiliki mobil damkar akan kita berikan sanksi, " kata bupati.

Terkait kebakaran hutan di Kabpaten Sarolangun , bupati menjelaskan telah membentuk  tim  untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kalau perusahaan dengan sengaja melakukan pembakaran, maka HPH akan kita cabut, dan perusahaan  itu harus berurusan dengan hukum, " kata  Cek Endra menegaskan.

Pemkab Sarolangun, Dinas PErkebunan Kehutanan, Manggala Adni, Badan Penanggulangan Bencana  Daerah Sarolangun, TNI, Polisi dan tim lainnya hingga saat ini masih memantau dan memadamkan lokasi titik api di daerah ini.  (Ant)

Pewarta:

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015