Jakarta (ANTARA Jambi) - Kepolisian telah menetapkan 107 orang
sebagai tersangka terkait 68 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan
yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Jumlah tersangka ada 107 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurutnya, 68 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Dari jumlah kasus tersebut, Suharsono merinci ada 13 kasus di Riau, 16 kasus di Sumatera Selatan, 28 kasus di Kalimantan Tengah, enam kasus di Kalimantan Barat, dan lima kasus di Jambi.
Sementara 21 kasus di Riau yang telah dinyatakan lengkap pemberkasannya atau P21.
Hingga Senin pagi, kata Suharsono, tercatat ada sebanyak 1.205 titik api yang tersebar di 52 kabupaten di lima provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
"Hotspot terbanyak di Sumsel," katanya.
Sementara sebanyak 3.226 personel polisi sudah diterjunkan guna membantu pemadaman api di lokasi-lokasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
"Jumlah tersangka ada 107 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurutnya, 68 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Dari jumlah kasus tersebut, Suharsono merinci ada 13 kasus di Riau, 16 kasus di Sumatera Selatan, 28 kasus di Kalimantan Tengah, enam kasus di Kalimantan Barat, dan lima kasus di Jambi.
Sementara 21 kasus di Riau yang telah dinyatakan lengkap pemberkasannya atau P21.
Hingga Senin pagi, kata Suharsono, tercatat ada sebanyak 1.205 titik api yang tersebar di 52 kabupaten di lima provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
"Hotspot terbanyak di Sumsel," katanya.
Sementara sebanyak 3.226 personel polisi sudah diterjunkan guna membantu pemadaman api di lokasi-lokasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015