Jakarta (ANTARA Jambi) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2015 yang membebaskan visa kunjungan bagi warga di 75 negara.

Seperti diunggah dalam laman Sekretariat Kabinet, Rabu, penerbitan Perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Perpres 104/2015 menyebutkan, bebas visa kunjungan tersebut berlaku bagi warga negara asing yang berwisata, menjalankan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Sementara ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar wilayah Indonesia bagi warga negara asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan, dan ketentuan mengenai tempat pemeriksaan imigrasi akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun daftar negara yang warganya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan tersebut :



1. Afrika Selatan 

2. Aljazair 

3. Amerika Serikat 

4. Angola 

5. Argentina 

6. Austria 

7. Azerbaijan 

8. Bahrain 

9. Belanda 

10. Belarusia 

11. Belgia 

12. Bulgaria 

13. Ceko 

14. Denmark 

15. Dominika 

16. Estonia 

17. Fiji 

18. Finlandia 

19. Ghana 

20. Hongaria 

21. India 

22. Inggris 

23. Irlandia 

24. Islandia 

25. Italia 

26. Jepang 

27. Jerman 

28. Kanada 

29. Kazakhstan 

30. Kirgistan 

31. Kroasia 

32. Korea Selatan 

33. Kuwait 

34. Latvia 

35. Lebanon 

36. Liechtenstein 

37. Lithuania 

38. Luxemburg 

39. Maladewa 

40. Malta 

41. Meksiko 

42. Mesir 

43. Monako 

44. Norwegia 

45. Oman 

46. Panama 

47. Papua New Guinea 

48. Perancis 

49. Polandia 

50. Portugal 

51. Qatar 

52. Republik Rakyat Tiongkok

53. Rumania

54. Rusia

55. San Marino

56. Saudi Arabia

57. Selandia Baru

58. Seychelles

59. Siprus

60. Slovakia

61. Slovenia

62. Spanyol

63. Suriname

64. Swedia

65. Swiss

66. Taiwan

67. Tanzania

68. Timor Leste

69. Tunisia

70. Turki

71. Uni Emirat Arab

72. Vatikan

73. Venezuela

74. Yordania

75. Yunani

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015