Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah di dua Kabupaten di Jambi, yakni Tanjung Jabung Timur dan Batanghari karena tidak sesuai ketentuan.

Kepala BPKP Perwakilan Jambi Rajiun Sitohang di Jambi, Kamis, mengatakan, temuan tahun anggaran 2014-2015 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur diantaranya terdapat sisa hibah yang belum disetor kembali ke kas daerah.

"Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat sisa uang hibah sebesar Rp294.065.000 yang belum disetor ke kas daerah," kata Rajiun.

Rajiun menjelaskan, penerima dana hibah di Tanjung Jabung Timur itu yakni PMI dengan nilai hibah sebesar Rp356.422.100. Dimana nilai pertanggungjawaban hibah itu sebesar Rp355.672.100, artinya dana hibah tersisa Rp750.000 yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Kemudian penerima hibah lainnya yakni, TMMD dengan nilai hibah Rp1.000.000.000, dimana pertanggungjawaban dana hibah tersebut sebesar Rp714.685.000. Artinya masih tersisa uang hibah sebesar Rp285.315.000.

Selanjutnya penerima hibah yakni Rumah Budaya Melayu Jambi dengan nilai hibah sebesar Rp25.000.000 dan hanya dipertanggungjawabkan sebesar Rp17.000.000, sehingga sisa uang hibah masih Rp8.000.000 dan belum dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu, terdapat pula pertanggungjawaban penerima hibah dalam bentuk uang yang terlambat disampaikan kepada kepala daerah dengan nilai Rp1.233.274.500.

"Terdapat pula perbedaan nama penerima hibah barang (tempat penampungan air hujan) antara data RKS dengan DPA SKPD pada dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten setempat pada tahun 2015 sebesar Rp120.000.000," kata Rajiun.

Sementara di Kabupaten Batanghari, Rajiun mengatakan bahwa pengangaran dana Bansos tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan terdapat pemberian hibah kepada penerima yang sama secara terus menerus selama dua tahun, yakni tahun 2014 dan 2015.

Terdapat juga pencairan hibah di Kabupaten Batanghari itu yang tidak didukung SK Kepala Daerah tentang penetapan pemberian hibah sebesar Rp9.714.945.000.

Selain itu, item lain yakni penerima hibah tidak memenuhi persyaratan, yang mana penerima hibah berdomisili di luar wilayah Kabupaten Batanghari. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015