Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka anggota jaringan narkoba internasional.

Ketiga pelaku adalah Sulaiman alias Leman (38), Andul Rahman alias Cacing (40) keduanya adalah warga Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan Agus alias Miming warga Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi, di Jambi, Senin.

Ketiga tersangka berhasil diamankan secara terpisah tanpa perlawanan di tempat masing-masing.

"Mereka ini jaringan internasional karena barang haram itu dipasok dari Malaysia dan masuk ke Jambi melalui jalur luat dan diedarkan ke Kota Jambi . Transaksinya di tengah laut kemudian barang diantar ke bandar besar Leman untuk diedarkan oleh kurirnya," kata Krisnandi.

Ia mengatakan, terungkapnya bandar narkoba jaringan internasional ini bermula dari penangkapan tersangka Cacing di salah satu halaman karaoke yang berlokasi di Jambi Selatan, (30/11).

Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Kemudian petugas menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sembilan gram di kandang ayam belakang yang posisinya tepat di belakang rumah tersangka Cacing.

Setelah dikembangkan, ternyata barang haram tersebut milik tersangka Leman.

Anggota langsung bergerak dan menangkap Leman di rumahnya. Tidak ada barang bukti yang ditemukan namun bukti awal sudah cukup.

Kini kasusnya sedang dikembangan terus oleh penyidik dan kepada penyidik tersangka Leman mengaku mendapatkan narkoba dari salah satu perantara, Miming yang berdomisili di Kualatungkal.

Kemudian polisi langsung bergerak dan menangkap yang bersangkutan pada Selasa (1/12) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengakuan tersangka mereka pernah memasok dua kilogram sabu-sabu senilai Rp2 miliar.

Sementara itu, kepada wartawan Leman mengakui juga pernah memasok dalam skala besar yakni dua kilogram sabu-sabu. Sekali transaksi satu kilogram dan untuk perantara diberi upah Rp50 juta dalam satu kilogram.

Perantara dengan orang Malaysia itu Miming. Dia yang mengambil barang narkoba dan setelah itu dijemput kurir atas nama Cacing.

Narkoba tersebut kemudian diedarkan di wilayah Broni dan Pulau Pandan dengan menggunakan kurir.
Atas perbuatannya masing- masing tersangka dikenakan pasal Tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan dua kendaraan roda empat, yakni Suzuki Ertiga putih BH 1490 HI dan Honda Jazz biru B 61 REI, dua unit motor, dua jam tangan, handphone dan satu brangkas kecil.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015