Jambi (ANTARA Jambi) - Calon bupati/wakil bupati Batanghari pasangan Sinwan-Arzanil menolak hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menduga terjadinya pengelembungan suara di Kecamatan Bajubang, kabupaten itu.

"Kami menolak dari hasil yang ditetapkan di pleno KPU Batanghari dengan alasan dugaan adanya pengelembungan suara di Kecamatan Bajubang," kata saksi pasangan Sinwan-Arzanil atau disingkat SINAR di Muarabulian, Jumat.

Heri Candra menegaskan pihaknya tidak akan menandatangani hasil penetapan pleno hasil Pilkada KPU Batanghari itu.

Menurut dia, para saksi pasangan SINAR baik di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan menyampaikan banyak keberatan dari hasil suara di pleno KPU tersebut.

Ketua KPU Batanghari, Muhammad Zamani, mengatakan, pleno penetapan hasil pilkada telah selesai, keberatan dan protes itu lumrah. Begitu juga sikap saksi yang tidak mau tanda tangan hasil pleno.

Disamping itu, proses penyelenggaraan pilkada di Batanghari dari awal hingga pleno penetapan hasil sama sekali tidak ada kejadian fatal. Semua berjalan sesuai mekanisme. 
“ Proses di tingkat PPK juga lancar, seluruh saksi menandatangani hasil,” kata Zamani.

Berdasar hasil pleno KPU, Syahirsah - Sofia memperoleh suara tertinggi, 50.781 suara. Sementara pasangan SINAR di peringkat kedua dengan 48.867 suara. Jadi selisih suara hanya 1.914. Sedangkan pasangan Camelia-Amin meraih sebanyak 27.160 suara dan pasangan Ardian Faisal – Qomaruddin tercatat 12.285 suara. 

Pewarta: Heriyanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015