Jakarta (ANTARA Jambi) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Fahri Hamzah tidak bisa asal dilengserkan begitu saja kecuali ada alasan kuat sesuai dengan mekanisme undang-undang.
"Misalnya berhenti, mengundurkan diri atau terlibat dalam masalah hukum," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan terkait Fahri yang diperiksa Badan Penegak Disipli Organisasi (BPDO) PKS itu merupakan masalah internal partai sehingga dirinya tidak mau ikut campur.
Namun dia menilai sebagai koleganya di DPR, Fahri merupakan sosok seorang yang idealis dan suaranya diperlukan di institusi DPR.
"Fahri seorang yang idealis dan itu diperlukan suaranya di parlemen yang idealis, objektif, dan vokal karena itu merupakan tugas parlemen," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga mengatakan mundurnya seseorang dari jabatannya di DPR merupakan kewenangan partai.
Hal itu menurut dia, termasuk soal pergantian fraksi dan alat kelengkapan dewan di DPR.
"Semuanya ini prerogatif partai, kalau partainya berkehendak, maka itu prerogatif partai. Apabila ada orang lain, siapa saja, yang mendorong-dorong, itu tidak bisa dilaksanakan," kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Sekjen PKS Mardani Ali Sera mengatakan ada beberapa kader partainya yang merasa terganggu atas sikap Wakil DPR Fahri Hamzah.
Menurut dia, sejumlah kader PKS itu menyampaikan aduan ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) partai atas komentar Fahri yang dinilai cenderung membela mantan Ketua DPR Setya Novanto selama tersandung kasus dugaan minta saham PT. Freeport Indonesia.
Tugas dan fungsi BPDO PKS diatur dalam Anggaran Dasar PKS Pasal 34 ayat (1) huruf (a) dan (b).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"Misalnya berhenti, mengundurkan diri atau terlibat dalam masalah hukum," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan terkait Fahri yang diperiksa Badan Penegak Disipli Organisasi (BPDO) PKS itu merupakan masalah internal partai sehingga dirinya tidak mau ikut campur.
Namun dia menilai sebagai koleganya di DPR, Fahri merupakan sosok seorang yang idealis dan suaranya diperlukan di institusi DPR.
"Fahri seorang yang idealis dan itu diperlukan suaranya di parlemen yang idealis, objektif, dan vokal karena itu merupakan tugas parlemen," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga mengatakan mundurnya seseorang dari jabatannya di DPR merupakan kewenangan partai.
Hal itu menurut dia, termasuk soal pergantian fraksi dan alat kelengkapan dewan di DPR.
"Semuanya ini prerogatif partai, kalau partainya berkehendak, maka itu prerogatif partai. Apabila ada orang lain, siapa saja, yang mendorong-dorong, itu tidak bisa dilaksanakan," kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Sekjen PKS Mardani Ali Sera mengatakan ada beberapa kader partainya yang merasa terganggu atas sikap Wakil DPR Fahri Hamzah.
Menurut dia, sejumlah kader PKS itu menyampaikan aduan ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) partai atas komentar Fahri yang dinilai cenderung membela mantan Ketua DPR Setya Novanto selama tersandung kasus dugaan minta saham PT. Freeport Indonesia.
Tugas dan fungsi BPDO PKS diatur dalam Anggaran Dasar PKS Pasal 34 ayat (1) huruf (a) dan (b).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016