Muarasabak (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mulai menerapkan asuransi bagi usaha tani terhadap kelompok tani, khususnya petani padi.
"Untuk tingkat provinsi Jambi, mungkin kita yang pertama kali menerapkan asuransi petani," kata Kabid Bina Program Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Tanjabtim Nandang di Muarasabak, Rabu.
Penerapan asuransi itu, jelas Nandang, bertujuan meringankan beban petani padi yang mengalami gagal panen (puso) diakibatkan berbagai faktor, terutama terkait dampak bencana alam seperti banjir.
Nantinya setiap petani padi yang terdaftar dalam asuransi usaha tani tersebut, diwajibkan membayar premi sesuai luasnya lahan yang dimiliki. Atau setiap lahan seluas dua hektare itu cukup membayar premi sebesar Rp36.000 dalam satu musim tanam.
"Setiap dua hektare itu preminya sebesar Rp180.000, namun petani hanya membayar Rp36.000. Artinya kekurangan tersebut disubsidi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI," kata Nandang menambahkan.
Keikutsertaan sebagai anggota asuransi, petani padi tersebut akan terbantu ketika lahan pertaniannya mengalami gagal panen maka akan memperoleh bantuan sebagai penerima manfaat peserta asuransi.
"Apabila kerusakan itu sekitar 75 persen dari luasan lahan, petani akan mendapatkan bantuan melalui arusansi tersebut," paparnya.
Dalam program asuransi usaha tani itu, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dengan tujuan agar program pemerintah itu dapat tercapai dan berjalan dengan baik.
‘’Saat ini program itu baru sebatas penyampaian terhadap kelompok tani, khususnya petani padi. Namun tidak menutup kemungkinan, kedepannya program itu akan diterapkan terhadap petani holtikultura,’’ tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"Untuk tingkat provinsi Jambi, mungkin kita yang pertama kali menerapkan asuransi petani," kata Kabid Bina Program Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Tanjabtim Nandang di Muarasabak, Rabu.
Penerapan asuransi itu, jelas Nandang, bertujuan meringankan beban petani padi yang mengalami gagal panen (puso) diakibatkan berbagai faktor, terutama terkait dampak bencana alam seperti banjir.
Nantinya setiap petani padi yang terdaftar dalam asuransi usaha tani tersebut, diwajibkan membayar premi sesuai luasnya lahan yang dimiliki. Atau setiap lahan seluas dua hektare itu cukup membayar premi sebesar Rp36.000 dalam satu musim tanam.
"Setiap dua hektare itu preminya sebesar Rp180.000, namun petani hanya membayar Rp36.000. Artinya kekurangan tersebut disubsidi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI," kata Nandang menambahkan.
Keikutsertaan sebagai anggota asuransi, petani padi tersebut akan terbantu ketika lahan pertaniannya mengalami gagal panen maka akan memperoleh bantuan sebagai penerima manfaat peserta asuransi.
"Apabila kerusakan itu sekitar 75 persen dari luasan lahan, petani akan mendapatkan bantuan melalui arusansi tersebut," paparnya.
Dalam program asuransi usaha tani itu, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dengan tujuan agar program pemerintah itu dapat tercapai dan berjalan dengan baik.
‘’Saat ini program itu baru sebatas penyampaian terhadap kelompok tani, khususnya petani padi. Namun tidak menutup kemungkinan, kedepannya program itu akan diterapkan terhadap petani holtikultura,’’ tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016