Muarasabak (ANTARA Jambi) - Bupati Tanjung Jabung Timur H Ambo Tang SE, mengapresiasi penyelenggaraan acara panutan penyampaian SPT pribadi tahun 2015.
"Atas nama peribadi dan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kami mengucapkan terimaksih dan apresiasi positif dengan penyelenggaraan Panutan penyampaian SPT," kata bupati dihadapan Kepala KPP Pratama Kualatungkal dan KP2KP Muarasabak.
Dikatakan Bupati, sebagai warga negara yang baik, pada hakekatnya adalah wajib pajak bagi pribadi atas penghasilan yang diterima setiap bulannya.
"ini sudah diatur seperti PPH Pasal 21 maupun penghasilan yang sah yang bersifat final,"jelasnya.
Dijelaskan Bupati, dari dana bagi hasil pajak penghasilan yang diterima kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2015 sebesar Rp4,038 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,8 miliar atau hanya terealisasi 68,98 persen.
"ini jadi perhatian serius kita, dan dapat menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan penerimaan negara yang berdampak terhadap penerimaan bagi hasil pajak ke daerah,"jelas Bupati.
Sementara itu, kepala KPP Pratama Kuala Tungkal Arif Puji Susilo mengatakan, efiling ini sudah sosialisasikan. Namun, khusus untuk aparat sipil negara TNI Polri baru tahun ini dilakukan.
"intinya dengan adanya efiling, ini lebih mudah dan nyaman,"kata Arif.
Arif juga menekankan,agar setiap pengusaha diwajibkam untuk memiliki NPWP dimana perusahaan berdomisili setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016