Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Satuan Reskrim Polresta Jambi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Jambi.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah SU (27) dan DH (25) yang ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan kasus laporan kehilangan sepeda motor yang dilporkan ke Polresta, kata Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, di Jambi Jumat.

Dia juga mengatakan, kedua pelaku juga merupakan target dari kepolisian karena sudah ada laporan dan pengakuan pelaku lainnya bahwa kedua tersangka juga merupakan pelaku curanmor di Kota Jambi.

Setelah dikembangkan kasusnya, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sebuah sepeda motor saat diparkir di indekos di Jalan Depati Purbo, Kota Jambi.

Polisi yang menerima informasi tersebut kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka. Pelaku ini biasa menyasar kendaraan yang diparkir di tempat kos  atau rumah kos.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik Honda Vario dan tiga unit laptop. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

"Pelaku diduga sudah sering melakukan aksi kejahatan yang sama dan saat diperiksa keduanya mengaku memang sudah sering melakukan aksi kejahatan itu," kata Sri Kurniati.

Polresta Jambi akan terus memburu pelaku lainnya yang diduga pernah berkerja sama dalam menjalankan aksinya menjarah sepeda motor dan barang berharga di beberapa rumah kos yang ada di Kota Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016