Bengkulu (ANTARA Jambi) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengadakan pertemuan tertutup dengan tujuh anak di bawah umur yang menjadi terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) di Markas Kepolisian Resor (Polres) Rejanglebong, Bengkulu.

"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, maka pelaku kejahatan yang masih berstatus anak-anak tidak bisa diberlakukan hukuman mati atau hukuman seumur hidup," katanya usai bertemu ketujuh terdakwa di Mapolres Rejanglebong, Kamis petang.

Pertemuan Yohana dengan para terdakwa itu tidak berlangsung lama. Setelah menemui para terdakwa, ia juga bertemu dengan orangtua mereka.

Menurut Yohana, tuntutan penjara selama 10 tahun untuk ketujuh tersangka sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Ia menegaskan pula, bagi pelaku yang sudah berusia di atas 18 tahun perlu ditindak tegas menuntut mereka hukuman penjara seumur hidup.

Sebanyak 14 orang menjadi tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun pada 2 April 2016. Dari 14 orang tersangka, polisi sudah menangkap 12 orang.

Dari 12 orang tersebut, sebanyak tujuh orang diketahui berstatus anak di bawah umur dengan usia di bawah 17 tahun.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.

Sebelum menemui para terdakwa, Yohana lebih dulu mengunjungi keluarga Yuyun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, untuk menyampaikan duka dan dukungan moril bagi keluarga korban.

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016