Jambi (ANTARA Jambi) - Polresta Jambi menangkap seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi di sebuah kamar hotel di kawasan Telanaipura, Senin (9/5), karena memiliki satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum pegawai Kejari Jambi yang diamankan di Mapolresta Jambi itu adalah Hendri Wijaya ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu kamar hotel, kata Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Hernianto Eko Saputra di Jambi, Selasa.

Dia mengatakan, yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolresta Jambi dengan barang bukti yang didapat dalam kamar itu satu paket sabu dan alat hisap berupa bong.

"Saat ini tersangka masih disangkakan sebagai pengguna dan dia ini residivis dengan kasus yang sama juga," kata Eko.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi  sedang melakukan penyelidikan terkait asal mendapatkan barang terlarang tersebut. Dari pemeriksaan sementara pelaku mendapatkan barang bukti tersebut melalui kurir seorang tukang ojek yang sebelumnya telah dipesan melalui telepon seluler.

Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Jambi tersebut sebelumnya juga pernah diamankan dengan kasus yang sama dan pernah menghuni lapas selama satu tahun  penjara atas kasus kepemilikan sabu yang ditangkap di rumah kos teman wanitanya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016